HUKUM
MEMAKAI WEWANGIAN BAGI WANITA
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم
Assalamu’alaikum Wr. Wb saudara-saudaraku seiman diseluruh negri ini. Semoga rahmat dan nikmat tetap tercurah dan terlimpah pada kita semua J Di hari Minggu yang membahagiyahkan ini, saya akan membahas tentang hukum wanita memakai parfume. Sebagai seorang wanita sosialita yang peduli lingkungan dan selalu mengikuti trand mode. Tentu parfume adalah hal wajib bagi kebutuhan wanita. Benda yang satu ini selalu ada di meja rias kita. Tapi, bagaimanakah sebenarnya hukum wanita memakai parfume??? Ini dia sedikit ulasannya yang saya review dari buku Khumais,Muhammad ‘Atiyah.1984.FIQIH WANITA TENTANG SHALAT.Jakarta Pusat:Media Da’wah.
Diantara perihiasan yang dilarang islam wanita menampakkannya, ialah wewangian. Islam
melarang wanita memakai wewangian keluar rumah, bila baunya tercium laki-laki.
Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
Seorang
wanita yang mengenakan wewangian kemudian melalui sekumpulan laki-laki agar
mereka mencium bau harum yang dia pakai maka wanita tersebut adalah seorang
pelacur.
[HR
An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam “Shohibul Jami”
no. 323 menyatakan bahwa hadits ini shohih.]
Wanita
mana saja yang berwangi-wangian lalu keluar, dan melewati satu kaum sehingga
mereka mencium baunya, maka wanita itu pezina, dan setiap mata berbuat zina.
[HR
Nasa’i dalam kitab “Az-zinah” bab “maa yukrahu linnisaa min at-thiib”; Abu
Dawud dalam kitab “At-Tarajjul” bab “ma jaa fil mar’ah tatathyyabu lilkhuruj”;
Tirmidzi dalam kitab “Al-Adab an Rasulillah Shallallahu alaihi wasallam” bab
“ma jaa fii karahiyati khuruujil mar’ah muta’aththirah”; Al-Hakim (2/396);
Ahmad (4/400), dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari. Di-hasankan oleh
Al-Albani dalam “jilbab al-mar’atil muslimah” (137)]
Siapa
saja wanita yang terkena dupa maka jangan menghadiri shalat Isya bersama kami.
[HR Abu Hurairah]
Jika
seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka
ALLAH tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu
mandi (baru kemudian shalat ke masjid).
[HR
Muslim dalam kitab “Ash-shalaah” bab “khuruuj an-nisaa ilal masajid idza lam
yatarattab alaihi fitnah”; Abu Dawud dalam kitab “At-Tarajjul” bab “ma jaa fil
mar’ah tatathayyabu lil khuruj”; Al-Baihaqi (3/133); Al-Baghawi dalam “syarhus
sunnah” (816); Abu Awanah dalam musnadnya (2/17); Abu Ya’la (545), dari hadits
Abu Hurairah, dari “Silsilah Ash-Shahihah Syaikh Al-Albani (3605)”]
Siapa
saja wanita yang menggunakan wangi-wangian, lalu dia keluar menuju masjid,
tidak diterima shalatnya hingga dia mandi.
[HR
Ibnu Majah dalam “kitabul fitan” bab “fitnatun nisaa”; Abu Dawud dalam kitab
“At-tarajjul” bab “ma jaa fil mar’ah tatathayyabu lil khuruj”; Al-Baihaqi dalam
sunan “Al-Kubra” (3/133), dari hadits Abu Hurairah, dari “Silsilah Ash-shahihah
(1031)”]
Aku
dikaruniai rasa cinta dari dunia kalian; wanita dan wangi-wangian dan dijadikan
penyejuk mataku dalam shalat.
[HR
Nasa`i, Ahmad, dan al-Hakim, dari Anas radhiyallaahu anhu]
Tidaklah
diterima shalat seorang wanita yang berangkat ke masjid sedang ia memakai
parfum. Kecuali ia mandi sebagaimana mandi janabat. [HR Abu Daud]
Janganlah
kalian melarang hamba-hamba ALLAH (yang wanita) untuk mendatangi masjid. Tapi
hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.” [HR Abu Daud]
Wanita
mana saja yang memakai wewangian, lalu ia keluar rumah dan melewati suatu kaum
(orang banyak) agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah pezina. [HR
Ahmad dan al-Hakim]
Sebaik-baik
istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau
menyuruhnya, serta menjaga dirinya, dan hartamu di saat engkau pergi. [HR
at-Thabrani]
Berdasarkan
hadits-hadits tersebut, maka sudah jelas bahwa kaum wanita dilarang memakai
wewangian, termasuk parfum, hanya ketika keluar rumah termasuk ke masjid. Islam
memberikan batasan tentang penggunaan parfum bagi wanita. Parfum yang hendaknya
dipakai muslimah adalah parfum yang baunya tidak menyengat dan menarik
perhatian orang lain. Parfum yang dipakai adalah parfum yang hanya tercium oleh
dirinya sendiri, atau parfum yang hanya digunakan agar dari tubuh wanita
tersebut tidak tercium bau yang tidak sedap, setidaknya pada wanita tersebut
tidak tercium bau apa-apa (netral). Sehingga secara fiqih, pemakaian parfum
pada wanita bersifat makruh karena jika memakai parfum yang menyengat dapat
menarik perhatian lawan jenis.
Pelarangan
ini bertujuan untuk menjaga kehormatan kaum wanita. Wangi wanita dapat
menimbulkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Akibatnya, akan
terjadi zina mata (zina mempunyai banyak tingkatan) dan bisa saja berujung
kepada dosa lain yang lebih besar.
Islam
mengajarkan agar wanita memakai wewangian hanya ketika di rumah saja dan untuk
suaminya saja. Bila ada wanita beralasan bahwa mereka memakai parfum keluar
rumah atas seizin suami, maka izin suami tersebut tidak berarti apa-apa karena
yang melarang adalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam. Suami yang
meneladani Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam tentu saja akan menuruti
perintah beliau.
Yahya
bin Ja’dah meriwayatkan bahwa pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab,
ada seorang wanita yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan,
Umar mencium bau harum dari wanita tersebut. Umar kemudian memukulinya dengan
tongkat dan berkata:
Kalian,
para wanita keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki
mencium bau harum kalian. Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau
yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai
wewangian.
Seorang wanita juga pernah berpapasan
dengan Abu Hurairah dan tercium bau parfum dari wanita tersebut. Abu Hurairah
kemudian berkata, “Wahai hamba ALLAH, apakah kamu hendak ke masjid?”
“Ya,” jawab sang wanita.
“Pulanglah saja, lalu mandilah. Karena
sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallaahu alahi wasallam
bersabda: Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya
menghembus maka ALLAH tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju
rumahnya lalu mandi (baru kemudian shalat ke masjid).”
Sekian dari saya, semoga bermanfaat bagi kita semua,, Wassalam,,
Sekian dari saya, semoga bermanfaat bagi kita semua,, Wassalam,,
0 komentar:
Posting Komentar